Al-Imam An-Nawawi menjelaskan,
ويحرم بيع المصحف من الذمي, فإن باعه ففي صحة البيع قولان
للشافعي: أصحهما لا يصح, والثاني: يصح ويؤمر في الحال بإزالة ملكه عنه
Dan
haram menjual mushaf kepada
orang kafir dzimmi. Maka
jika seseorang menjual mushhaf (kepada kafir dzimmi),
di dalam ke-sah-an penjualan terdapat dua qoul dari Al-Imam Asy-Syafi’i.
Qaul
yang ashah
dari keduanya adalah,
tidak sahnya penjualan. Dan qaul
kedua menyatakan, penjualannya sah, tetapi diperintahkan kepada kafir dzimmi untuk
menghilangkan kepemilikannya atas
mushaf,
seketika itu juga.
[At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an
hal.
180,
cet. Maktabah Bazar Mushthafa
Al-Baz]
Ijtihad An-Nawawi ini terbatas pada
kafir dzimmi yaitu orang kafir yang hidup di bawah naungan kekhilafahan
Islam atau negara Islam dan mereka tidak menyerang ataupun memurtadkan
orang-orang muslim di negara tersebut. Kepemilikan adalah seseorang menjadi
pemilik dari suatu barang dengan cara
dia mendapatkan dari transaksi atau dari temuan tanpa pemilik. Menghilangkan
kepemilikan artinya setelah orang kafir dzimmi membeli mushaf Al-Qur`an,
mushaf tersebut menjadi hak miliknya, namun seketika itu juga dia harus
menyerahkan kepemilikannya kepada orang muslim dan dia hanya boleh menggunakan
mushaf tersebut dengan aqad menyewa atau meminjam.
Al-Imam An-Nawawi juga menjelaskan,
(أما) إذا اشترى
الكافر مصحفا ففيه طريقان مشهوران (أحدهما) وبه قطع المصنف وجماعة انه
على القولين كالعبد (أصحهما) أنه لا يصح البيع (والثانى) يصح (والطريق الثاني) القطع
بانه لا يصح البيع وقطع به جماعة وصححه آخرون والخلاف انما هو في صحة البيع ولا
خلاف انه حرام
المجموع شرح المهذب ج9 ص355
Mengenai hukum seorang kafir membeli mushaf, maka para
ulama madzhab Syafi’iyyah terbagi menjadi dua thariqah yang masyhur. Thariqah
yang pertama, yang mana mushannif (Asy-Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairazi) berhukum
dengan keputusan ini demikian pula jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah, dimana
thariqah yang pertama ini terbagi menjadi dua keputusan: (1) Tidak sah jual
belinya; (2) Sah. Sementara thariqah yang kedua, yang menyatakan hukumnya tidak
sah jual beli mushaf oleh orang kafir, dan jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah
memilih hukum ini dan sebagian jama’ah ulama yang lain membenarkan keputusan
ini. Kontroversi ini adalah dalam masalah sah tidaknya jual beli tersebut,
bukan kontroversi mengenai keharamannya (karena jelas haram). [Al-Majmu’ Syarh
Al-Muhadzdzab 9/355]
Berdasar pada keterangan An-Nawawi
di At-Tibyan, begitu juga perincian di Al-Majmu', maka terdapat dua pendapat
berbeda yang salah satunya bercabang lagi menjadi dua (keseluruhan menjadi tiga
pendapat), yakni, (1) Mutlak tidak sah; (2) Khilaf sebagaimana hukum penjualan
hamba sahaya muslim kepada kafir, menurut qaul ashah tidak sah, menurut qaul
berseberangan sah tapi harus segera diperintahkan untuk dihilangkan hak
kepemilikannya.
Dan keterangan An-Nawawi tersebut
menjelaskan bahwa jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonmuslim adalah haram
dengan kesepakatan para ulama madzhab Syafi’iyyah, meskipun mengenai sah atau
tidak masih terjadi perbedaan pandangan.
Diharamkannya seorang kafir memiliki
mushaf Al-Qur'an adalah dengan jalan membeli, tapi apabila sekedar meminjam/menyewa,
tidaklah mengapa, dengan catatan jangan disimpan oleh orang kafir itu. [Hasyiyah
Al-Qalyubi 2/156; Tarsyih Al-Mustafidin hal. 214]
Ulama lokal keturunan Arab,
Asy-Syaikh Ba ‘Alawi menulis,
(مسئلة ي) لا يصح بيع
نحو الكتب و الثياب و الاوانى المكتوب فيها قران او اسم معظم او علم شرعي و لو
معالقا فى تميمة لكافر و ان تحقق احترامه له اتفاقا......قال
فى الامداد و (م ر) خلافا للتحفة اما بيعها للمسلم فيحل مطلقا نعم ان ظن انه لا
يصونها عن النجاسة حرم لاعانته على معصية او لا بحترمها كادخالها الخلاء كره
بغية المسترشدين ١٥٦
Tidak
sah menjual kitab, pakaian, atau wadah yg tertulis didalamnya ayat qur'an atau
nama-nama yg diagungkan atau
ilmu syar'i walau berada di dalam sebuah jimat, kepada
orang kafir, meski nyata ia akan memuliakannya. Berbeda keterangan dalam kitab
tuhfah. Adapun menjualnya kepada orang
islam, maka boleh secara mutlak. Bila disangka ia tidak akan menjaganya dari
najis maka haram menjualnya kepada mereka karena termasuk menolong dalam
kemaksiatan Atau mereka tidak memulyakanya seperti membawa masuk dalam kamar
kecil maka makruh. [Bughyah
Al-Mustarsyidin hal. 156]
Tidak sahnya ini adalah karena
syarat orang yang membeli mushaf harus beragama Islam, penjualan mushaf atau
kitab pada non muslim dikhawatirkan akan menimbulkan pelecehan terhadap mushaf
itu sendiri. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jamal mengemukakan,
( وَإِسْلَامُ مَنْ يُشْتَرَى لَهُ ) وَلَوْ بِوَكَالَةٍ ( مُصْحَفٌ أَوْ نَحْوُهُ ) كَكُتُبِ حَدِيثٍ أَوْ كُتُبِ عِلْمٍ
فِيهَا آثَارُ السَّلَفِ أَوْ مُسْلِمٌ أَوْ مُرْتَدٌّ لَا يَعْتِقُ عَلَيْهِ لِمَا
فِي مِلْكِ الْكَافِرِ لِلْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ مِنْ الْإِهَانَةِ وَلِلْمُسْلِمِ
مِنْ الْإِذْلَالِ
Dan dipersyaratkan orang yang membeli mushaf harus
beragama Islam, walaupun pembeliannya dengan perwakilan, termasuk juga membeli
kitab selainnya seperti kitab-kitab hadits, kitab-kitab ilmiah yang memuat
atsar-atsar dari para salaf.... Hal ini karena kepemilikan orang kafir terhadap
mushaf atau selainnya adalah bentuk penghinaan terhadap Islam... [Hasyiyah
Al-Jamal ‘ala Fat-h Al-Wahhaab
15/325]
Alhasil, orang kafir hanya bisa dan
boleh meminjam mushaf Al-Qur`an atau selainnya. Dia tidak boleh memilikinya. Kita
sebagai muslim jangan menjual mushaf Al-Qur`an atau selainnya kepada nonmuslim,
karena itu adalah bentuk penghinaan terhadap Islam walau bagaimanapun, karena
hukumnya haram, sekalipun para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidak
jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonsmulim. Kalau memang kita sangat ingin
mendakwahi nonmuslim yang ingin masuk Islam, dakwahi secara lisan.
Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar