Rabu, 01 Januari 2020

Haram Menjual Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Baik Versi Manuskrip, Cetak Maupun Digital Kepada Orang-orang Kafir Kecuali Yang Ingin Masuk Islam Menjadi Muallaf


Al-Imam An-Nawawi menjelaskan,
ويحرم بيع المصحف من الذمي, فإن باعه ففي صحة البيع قولان للشافعي: أصحهما لا يصح, والثاني: يصح ويؤمر في الحال بإزالة ملكه عنه
Dan haram menjual mushaf kepada orang kafir dzimmi. Maka jika seseorang menjual mushhaf (kepada kafir dzimmi), di dalam ke-sah-an penjualan terdapat dua qoul dari Al-Imam Asy-Syafi’i. Qaul yang ashah dari keduanya adalah, tidak sahnya penjualan. Dan qaul kedua menyatakan, penjualannya sah, tetapi diperintahkan kepada kafir dzimmi untuk menghilangkan kepemilikannya atas mushaf, seketika itu juga. [At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an hal. 180, cet. Maktabah Bazar Mushthafa Al-Baz]
Ijtihad An-Nawawi ini terbatas pada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang hidup di bawah naungan kekhilafahan Islam atau negara Islam dan mereka tidak menyerang ataupun memurtadkan orang-orang muslim di negara tersebut. Kepemilikan adalah seseorang menjadi pemilik dari suatu barang  dengan cara dia mendapatkan dari transaksi atau dari temuan tanpa pemilik. Menghilangkan kepemilikan artinya setelah orang kafir dzimmi membeli mushaf Al-Qur`an, mushaf tersebut menjadi hak miliknya, namun seketika itu juga dia harus menyerahkan kepemilikannya kepada orang muslim dan dia hanya boleh menggunakan mushaf tersebut dengan aqad menyewa atau meminjam.
Al-Imam An-Nawawi juga menjelaskan,
(أما) إذا اشترى الكافر مصحفا ففيه طريقان مشهوران (أحدهما) وبه قطع المصنف وجماعة انه على القولين كالعبد (أصحهما) أنه لا يصح البيع (والثانى) يصح (والطريق الثاني) القطع بانه لا يصح البيع وقطع به جماعة وصححه آخرون والخلاف انما هو في صحة البيع ولا خلاف انه حرام
المجموع شرح المهذب ج9 ص355
Mengenai hukum seorang kafir membeli mushaf, maka para ulama madzhab Syafi’iyyah terbagi menjadi dua thariqah yang masyhur. Thariqah yang pertama, yang mana mushannif (Asy-Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairazi) berhukum dengan keputusan ini demikian pula jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah, dimana thariqah yang pertama ini terbagi menjadi dua keputusan: (1) Tidak sah jual belinya; (2) Sah. Sementara thariqah yang kedua, yang menyatakan hukumnya tidak sah jual beli mushaf oleh orang kafir, dan jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah memilih hukum ini dan sebagian jama’ah ulama yang lain membenarkan keputusan ini. Kontroversi ini adalah dalam masalah sah tidaknya jual beli tersebut, bukan kontroversi mengenai keharamannya (karena jelas haram). [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/355]
Berdasar pada keterangan An-Nawawi di At-Tibyan, begitu juga perincian di Al-Majmu', maka terdapat dua pendapat berbeda yang salah satunya bercabang lagi menjadi dua (keseluruhan menjadi tiga pendapat), yakni, (1) Mutlak tidak sah; (2) Khilaf sebagaimana hukum penjualan hamba sahaya muslim kepada kafir, menurut qaul ashah tidak sah, menurut qaul berseberangan sah tapi harus segera diperintahkan untuk dihilangkan hak kepemilikannya.
Dan keterangan An-Nawawi tersebut menjelaskan bahwa jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonmuslim adalah haram dengan kesepakatan para ulama madzhab Syafi’iyyah, meskipun mengenai sah atau tidak masih terjadi perbedaan pandangan.
Diharamkannya seorang kafir memiliki mushaf Al-Qur'an adalah dengan jalan membeli, tapi apabila sekedar meminjam/menyewa, tidaklah mengapa, dengan catatan jangan disimpan oleh orang kafir itu. [Hasyiyah Al-Qalyubi 2/156; Tarsyih Al-Mustafidin hal. 214]
Ulama lokal keturunan Arab, Asy-Syaikh Ba ‘Alawi menulis,
(مسئلة ي) لا يصح بيع نحو الكتب و الثياب و الاوانى المكتوب فيها قران او اسم معظم او علم شرعي و لو معالقا فى تميمة لكافر و ان تحقق احترامه له اتفاقا......قال فى الامداد و (م ر) خلافا للتحفة اما بيعها للمسلم فيحل مطلقا نعم ان ظن انه لا يصونها عن النجاسة حرم لاعانته على معصية او لا بحترمها كادخالها الخلاء كره
بغية المسترشدين ١٥٦
Tidak sah menjual kitab, pakaian, atau wadah yg tertulis didalamnya ayat qur'an atau nama-nama yg diagungkan atau ilmu syar'i walau berada di dalam sebuah jimat, kepada orang kafir, meski nyata ia akan memuliakannya. Berbeda keterangan dalam kitab tuhfah. Adapun menjualnya kepada orang islam, maka boleh secara mutlak. Bila disangka ia tidak akan menjaganya dari najis maka haram menjualnya kepada mereka karena termasuk menolong dalam kemaksiatan Atau mereka tidak memulyakanya seperti membawa masuk dalam kamar kecil maka makruh. [Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 156]
Tidak sahnya ini adalah karena syarat orang yang membeli mushaf harus beragama Islam, penjualan mushaf atau kitab pada non muslim dikhawatirkan akan menimbulkan pelecehan terhadap mushaf itu sendiri. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jamal mengemukakan,
( وَإِسْلَامُ مَنْ يُشْتَرَى لَهُ ) وَلَوْ بِوَكَالَةٍ ( مُصْحَفٌ أَوْ نَحْوُهُ ) كَكُتُبِ حَدِيثٍ أَوْ كُتُبِ عِلْمٍ فِيهَا آثَارُ السَّلَفِ أَوْ مُسْلِمٌ أَوْ مُرْتَدٌّ لَا يَعْتِقُ عَلَيْهِ لِمَا فِي مِلْكِ الْكَافِرِ لِلْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ مِنْ الْإِهَانَةِ وَلِلْمُسْلِمِ مِنْ الْإِذْلَالِ
Dan dipersyaratkan orang yang membeli mushaf harus beragama Islam, walaupun pembeliannya dengan perwakilan, termasuk juga membeli kitab selainnya seperti kitab-kitab hadits, kitab-kitab ilmiah yang memuat atsar-atsar dari para salaf.... Hal ini karena kepemilikan orang kafir terhadap mushaf atau selainnya adalah bentuk penghinaan terhadap Islam... [Hasyiyah Al-Jamal ala Fat-h Al-Wahhaab 15/325]
Alhasil, orang kafir hanya bisa dan boleh meminjam mushaf Al-Qur`an atau selainnya. Dia tidak boleh memilikinya. Kita sebagai muslim jangan menjual mushaf Al-Qur`an atau selainnya kepada nonmuslim, karena itu adalah bentuk penghinaan terhadap Islam walau bagaimanapun, karena hukumnya haram, sekalipun para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidak jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonsmulim. Kalau memang kita sangat ingin mendakwahi nonmuslim yang ingin masuk Islam, dakwahi secara lisan.

Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar