Jumat, 03 Januari 2020

Cara Taubat Dari Mukhaddirat (Narkoba) Dan Utangnya | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.


๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ

๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡น  ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ  
๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ญ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡น  
๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡บ  ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ด ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ฆ  
๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ  ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฌ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡พ ๐Ÿ‡ฆ 

๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ๐Ÿงซ

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/I/20/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)_
Rubrik: _quantumfiqihmuamalah_

๐Ÿ‡ง‌๐Ÿ‡จ‌๐Ÿ‡ถ‌๐Ÿ‡บ‌๐Ÿ‡ซ‌๐Ÿ‡ฎ‌

Konsultasi Syariah & Fiqih No. *336 -  Taubat Dari Mukhaddirat atau Narkoba dan Utangnya*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum... 
☎ sy punya sdr dulu prnh punya utang hrg sabu2 sebesar 10 jt. Tp skrg dia sdh kena hidayah ( tobat). Namun pihak penjual dtg menagih dgn bukti kwitansi, namun jwbn sdr sy katakan dia tdk mau bayar krn itu haram. Jd pertanyaan sy jika dilihat dari hukum islam apakah sdr sy itu berdosa atau dia akan pertanggungjawabkan utangnya itu.... Mohon jawabannya, tidak apa2 ustadz sampaikan apa adanya, seperti kata hadits sampaikan kebenaran walau pahit… Wassalam

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh *seseorang* pada _1 Januari 2020_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Wa'alaikumussalam 
๐Ÿ“œ Suwaid bin Gafalah mengisahkan bahwa pada suatu hari Sahabat Bilal Radhiyallahu ‘anhu mengadukan kepada Amirul Mukminin perihal beberapa pegawainya yang memungut upeti dalam bentuk minuman khamar dan hewan babi. Mendapat laporan ini, segera Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu mengeluarkan perintah,
ู„ุงَ ุชَุฃْ ุฎُุฐُูˆْุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ، ูˆَู„َูƒِู†ْ ูˆَู„َูˆู‡ู… ุจَูŠْุนَู‡َุง، ูˆَุฎُุฐُูˆْุง ุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ِู†َ ุงู„ุซَّู…َู†ِ
“Janganlah kalian menerima upeti dalam bentuk khamar dan babi, namun biarkan mereka (orang Yahudi dan Nashrani yang tinggal di negeri Islam) memperjual belikannya kepada sesama mereka. Dan bila telah terjual, maka kalian boleh menerima uang hasil penjualannya.” *[Al-Amwal no. 115 li Abu 'Ubaid; Mushannaf ‘Abdurrazzaq 6/23, dan lainnya]*

♻ Berdasarkan sunnah' Umar bin Al-Khaththab ini maka sebuah transaksi yang halal hendaknya tidak dibayar dengan harta haram secara 'aini (dzat/esensi). Maka, bila kita sebagai muslim menjual sesuatu kepada kafir, kita dilarang menerima pembayaran dari kafir berupa sesuatu yang haram, kita hanya boleh menerima pembayaran dengan barang atau alat tukar yang netral, suci dan tidak haram' aini. 

๐Ÿšง Aktifitas jual beli sabu-sabu (termasuk mukhaddirat) untuk mabuk itu haram. Hasil jual beli, baik harga pokok maupun labanya juga haram. Sama haramnya dengan transaksi zina, judi (maisir), riba, ghulul (korupsi), dan lain-lain. 

๐Ÿ“บ Syaikh Shalih Al-Munajjid pernah dimintai fatwa oleh seseorang yang bertaubat dari transaksi ribawi, maka beliau menjawab, 
ูŠุญุฑู… ุงู„ุงู‚ุชุฑุงุถ ุจุงู„ุฑุจุง ، ูˆุนู„ู‰ ู…ู† ูˆู‚ุน ููŠ ุฐู„ูƒ ุฃู† ูŠุชูˆุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ، ูˆู„ุง ูŠู„ุฒู…ู‡ ุฅู„ุง ุฑุฏ ุฑุฃุณ ุงู„ู…ุงู„ ، ูˆุฃู…ุง ุงู„ูุงุฆุฏุฉ ุงู„ุฑุจูˆูŠุฉ ูู„ุง ุชู„ุฒู…ู‡ ، ูˆู„ู‡ ุฃู† ูŠุญุชุงู„ ู„ุฅุณู‚ุงุทู‡ุง ูˆุนุฏู… ุฏูุนู‡ุง ، ู…ุง ู„ู… ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ู…ุถุฑุฉ ู„ู‡ .
“Diharamkan meminjam dengan cara riba. Siapa yang sudah terlanjur berbuat seperti itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta'ala. *Dia hanya diwajibkan mengembalikan uang pokoknya saja. Adapun bunganya tidak diwajibkan kepadanya.* Dia dapat berupaya untuk menggugurkannya atau tidak membayarnya selama tidak menimbulkan bahaya baginya.”

๐ŸŽ Untuk utang riba, sekalipun kita sudah Taubat, kita tetap wajib melunasi utang pokoknya, namun tidak wajib melunasi bunganya. Karena yang haram kan bunganya, utang pokoknya kan termasuk utang biasa, jadi ya halal. Hanya baru kita wajib melunasi bunga bila ada potensi bahaya manakala kita tidak melunasi. Jadi statusnya mukrah (terpaksa). 

๐Ÿš’ Permasalahannya jual beli Mukhaddirat (narkoba) itu haram 'aini sekaligus haram transaksinya. Pertanyaan kami, Kira2 apa yang akan terjadi bila utang sabu2 tidak dibayar? Sabu2 tersebut dipakai sendiri atau dijual lagi? Sabu2 tersebut dipakai untuk pengobatan atau untuk mabuk2an? Pertanyaan2 ini mesti dijawab agar jelas duduk permasalahan. 

๐Ÿšœ Apa yang akan terjadi bila saudara Penanya melapor ke Ulil Amri (dalam hal ini polisi) agar pengedar sabu2 tersebut dihukum/dipenjara saja, sehingga tidak perlu melunasi utang 10 juta tersebut? Sebenarnya ini solusi paling baik, menurut kami. 

⛺ Sebab begini, sebenarnya melunasi utang itu wajib, utang barang haram tidak terlalu wajib dilunasi sekalipun kita sudah benar-benar Taubat dari barang haram tersebut. Kenapa tidak terlalu wajib? 

๐Ÿ• Begini, pernikahan yang terjadi pada masa jahiliyyah, sebelum Nabi diutus, adalah tetap berlaku, tidak otomatis cerai, tidak ada pasangan yang diharuskan aqad nikah ulang bila keduanya masuk Islam, dan nasab anaknya juga diakui. Pernikahan pada masa jahiliyyah kan pasti tidak sesuai syariat aqad nikah dalam Islam, meski bisa jadi Pasutri menikah dan beraqidah sesuai Aqidahnya Nabi 'Isa atau Nabi lainnya. 

๐Ÿง€ Fakta tersebut sebenarnya tidak terlalu bisa jadi bahan qiyas untuk menggali hukum orang Taubat dari Mukhaddirat namun masih punya utang kepada penjual Mukhaddirat. 

๐Ÿ… Hanya saja *jika dilunasi dimungkinkan malah membuat pemberi utang semakin lancar berjualan barang haram, maka sebaiknya berusaha untuk tidak melunasinya, asalkan aman*. Oleh karena itu, solusi saya, laporkan saja, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram. 

๐Ÿ€ Kenapa jawaban kami terkesan tidak tegas? Mohon maaf,  perkara ini memang cukup rumit bagi kami, karena tidak ada jawaban yang tegas dalam Al-Quran maupun As-Sunnah, sependek pengetahuan kami. Karena itu, *jawaban tegasnya adalah, laporkan Ulil Amri!*

๐Ÿ“’ An Nawawi Asy Syafii mengatakan, “Menjual khamr adalah transaksi yang tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun non muslim. Demikian pula meski penjual dan pembelinya non muslim ataupun seorang muslim mewakilkan kepada non muslim agar non muslim tersebut membelikan khamr untuk si muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan diantara para ulama syafi’iyyah... Jual beli khamr ataupun memproduksinya dan semisalnya adalah suatu hal yang hukumnya haram dilakukan non muslim sebagaimana haram dilakukan oleh muslim. Demikianlah Madzhab Syafi’i.” *[Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 9/227, Syamil ah]*

๐Ÿ’Ž Demikian. Ala kulli hal, kami sampaikan selamat atas karunia pertaubatan dari Allรขh. Semangat! Hanya saja, *hidup di dunia itu tidak akan pernah yang namanya selalu enak-enak saja* sekalipun kita berislam karena Allah ingin kita menjadi pemenang bukan pecundang. 

๐Ÿ“ Dijawab oleh *UBER* (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ“บ Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

๐ŸŒธ Telah dibuka *GUDANG KITAB SUCI* menjual lebih dari 73 varian produk terbitan Al-Qur`an dengan stok melimpah. Kepoin Instagram @gudangkitabsucialquran atau langsung order via https://wa.me/6282140888638?text=Assalamu%27alaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar