Kamis, 02 Januari 2020

Bisnis Industri Jual Beli Mushaf Kitab Suci Al-Quran Bukan Menjual Ayat-Ayat Allah

๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›

๐Ÿ‡ฏ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฑ  ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฎ  
๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡ญ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ซ  ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ง  
๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ฎ  ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ถ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ
 ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ  ๐Ÿ‡ฒ ๐Ÿ‡ช ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ฏ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฑ  
๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡พ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡น  ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡พ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡น  
๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฑ ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ญ 

๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›๐Ÿ›

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/2/I/20/QUFI
Topik: 2⃣ _Inspirasi Al-Quran_
Rubrik: _quantumfiqihmuamalah_

๐Ÿ‡ง‌๐Ÿ‡จ‌๐Ÿ‡ถ‌๐Ÿ‡บ‌๐Ÿ‡ซ‌๐Ÿ‡ฎ‌

*Jual Beli Mushaf Kitab Suci Al-Quran Bukan Menjual Ayat-Ayat Allah*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ•‹ Terdapat banyak dalil yang melarang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Diantaranya, firman Allah Al-Karim,
ูˆَู„َุง ุชَุดْุชَุฑُูˆุง ุจِุขูŠَุงุชِูŠ ุซَู…َู†ًุง ู‚َู„ِูŠู„ًุง ูˆَุฅِูŠَّุงูŠَ ูَุงุชَّู‚ُูˆู†ِ
_"Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit, dan bertaqwalah hanya kepada-Ku."_ *[QS. Al-Baqarah: 41]*

๐Ÿ“’ 'Abdullah bin Mubarak mengatakan, dari Harun bin Yazid, bahwa Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang makna firman Allah, _“tsamanan qalilan…”_ (harga yang sedikit). Lalu beliau mengatakan,
ุงู„ุซู…ู† ุงู„ู‚ู„ูŠู„ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุจุญุฐุงููŠุฑู‡ุง
“At-Tsaman Al-Qalil (harga murah) adalah dunia berikut semua isinya.” *[Tafsir Ibnu Katsir, 1/243]*

⛺ Sementara makna, ‘Jangan kalian menjual’ adalah jangan menukar (i'tiyadh). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia. Konteks ayat ini turun berkenaan ulah sebagian orang dari kalangan Bani Israil yang menyembunyikan kebenaran ayat suci demi meraup keuntungan duniawi, dan mereka tidak mau beriman kepada ayat suci yang dibawa oleh Nabi Muhammad karena takut lenyap kenikmatan duniawi yang selama ini mereka terima. 

๐ŸŽฌ Imam Al Qurthubi berujar, "Dan ayat ini , walaupun khusus untuk Bani Israil, akan tetapi juga mencakup semua orang yang berbuat seperti perbuatan mereka. Maka barang siapa yang mengambil uang suap untuk memanipulasi suatu hak, atau menghilangkannya, atau tidak mau mengajar sesuatu yang wajib diajarkannya kepada orang lain, padahal itu menjadi kewajibannya kecuali dengan meminta upah dari pekerjaannya itu, maka sungguh termasuk dalam larangan ayat di atas. Wallahu A’lam." *[Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an , (Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyah) 1996, Cet, ke-5, Juz I, hlm : 228-229]*

๐ŸŽช Jadi, ayat ini dan semacamnya, bukan bermakna jangan menjual mushaf kitab suci Al-Quran dengan harga yang murah, dan tidak juga bermakna sebaliknya, "Juallah ayat Allah dengan harga yang mahal semahal-mahalnya."

๐Ÿต Faktanya, saat memperjualbelikan mushaf kitab suci Al-Qur`an, kita bukan sedang berniat untuk memperjualbelikan ayat-ayat Allรขh, melainkan kita berniat untuk memperjualbelikan jasa kita dan produk karya kita, jasa dan produk yang berupa mushaf, dimana di dalamnya kita sekaligus menjual kertas, karton, lem, sampul, pita, hasil cetakan Khat, tinta, plastik, tali, jasa desain, jasa pengertian, jasa terjemah, jasa layout,  jasa promosi (i'lan), jasa distribusi, jasa pengiriman, jasa potong kertas, jasa penjilidan, dan lain-lain. 

๐Ÿ“š Diuraikan oleh An-Nawawi, 
ูˆู…ู…ู† ู‚ุงู„ : ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ุจูŠุนู‡ ูˆุดุฑุงุกู‡ ุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠ ูˆุนูƒุฑู…ุฉ ูˆุงู„ุญูƒู… ุจู† ุนุชุจุฉ ูˆู‡ูˆ ู…ุฑูˆูŠ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ. ูˆูƒุฑู‡ุช ุทุงุฆูุฉ ู…ู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุจูŠุนู‡ ูˆุดุฑุงุกู‡ ูˆุญูƒุงู‡ ุงุจู† ุงู„ู…ู†ุฐุฑ ุนู† ุนู„ู‚ู…ุฉ ูˆุงุจู† ุณูŠุฑูŠู† ูˆุงู„ู†ุฎุนูŠ ูˆุดุฑูŠุญ ูˆู…ุณุฑูˆู‚ ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ูŠุฒูŠุฏ
“Sebagian yang berkata, ‘Tidak makruh menjual dan membeli mushaf,’ adalah Al-Hasan Al-Bashri, Ikrimah, Al-Hakam bin Utbah, dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Sebagian golongan ulama memakruhkan menjual dan membeli mushaf. Ini diceritakan Ibnu al-Munzir dari Alqamah, Ibnu Sirin, Nakha’i, Syuraih, Masruq dan Abdullah bin Yazid.” *[At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur`an]* 

๐Ÿ““ Ditegaskan oleh Ibnu Qudamah, "Al-Hasan Al-Bashri, Al-Hakam, Ikrimah, Asy-Syafii, dan para ulama ashabur rayi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf Al-Quran karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh." *[Al-Mughni, 4/331]* 

๐Ÿ“บ Syaikh Prof. Dr. Khalid Al Musyaiqih menerangkan, "Untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut." *[Al Mukhtashar fi Al Mu’amalat, hal. 10, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.]*

๐Ÿ› Bila jual beli mushaf diharamkan, maka patut pula diharamkan jual beli layanan Umrah-Haji, jual beli kitab-kitab keislaman, jual beli segala macam perlengkapan masjid, jual beli apa saja yang menjadi kebutuhan dakwah, jual beli hewan qurban dan aqiqah, jual beli bahan mahar, jual beli alat shalat, dan lain sebagainya.

๐ŸŒธ Hanya orang-orang yang tidak suka agama Allรขh tersebar di muka bumi di seluruh manusia, yang menuduh SEMUA Dai sebagai penjual ayat-ayat Allรขh, yang menuduh SEMUA Ulama sebagai musang berbulu domba, menuduh SEMUA Ustadz sebagai penipu berkedok agama. 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿ“บ Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

๐ŸŒธ Telah dibuka *GUDANG KITAB SUCI* menjual lebih dari 73 varian produk terbitan Al-Qur`an dengan stok melimpah. Kepoin Instagram @gudangkitabsucialquran atau langsung order via https://wa.me/6282140888638?text=Assalamu%27alaikum. Kunjungi gudangkitabsuci.blogspot.com untuk belajar ilmu-ilmu seputar Al-Qur`an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar