Al-‘Allamah Al-Adzra’i (salah satu ulama syafi’iyah abad ke 7 H) berkata: “Namun pendapat yang lebih tepat adalah keharaman memasukkan mushaf atau yang semisalnya kedalam WC tanpa adanya faktor darurat untuk itu, sebagai bentuk penghargaan dan pengagungan terhadapnya”. [Mughni Al-Muhtaj: 1/155]
Al-‘Allamah Al-Buhuti (imam madzhab hanabilah abad ke 11 H) berkata: “Haram hukumnya masuk ke WC dengan membawa mushaf kecuali diperlukan, Penulis kitab Al-Inshaf (Al-Mardawai) berkata: Tidak ada keraguan akan keharaman (memasukkan mushaf ke WC) secara pasti, dan hal ini harusnya dipahami oleh setiap orang yang berakal”. [Kasyf Al-Qanna’: 1/60]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar