Syaikh Bin Baz berpendapat tentang mencium mushaf, “Begitu juga mencium
mushaf Al-Qur'an tidak mengapa (tidak dilarang). Tidak bisa disebut perbuatan
bid’ah. Ia termasuk bab ta’dzim (pengagungan) terhadap Al-Qur'an. Dan juga
bentuk cinta kepadanya.” Kemudian beliau menukil riwayat dari Ikrimah bin Abu
Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia mencium mushaf Al-Qur'an. Ia berkata, “ini
kalam Tuhanku.” Tetapi hal tersebut, menurut Syaikh bin Bazz, tidak
disyariatkan. Karenanya meninggalkannya itu lebih utama. Namun jika ia mau
menciumnya –karena pengagungan dan kecintaannya- itu tidak apa-apa. [Fatawa Nur
‘Ala Ad-Darbi: 26/248, dinukil dari www.binbaz.org.sa]
Beliau juga pernah ditanya tentang mencium mushaf setelah mushaf itu
terjatuh dari tempat yang tinggi. Beliau menjawab, “Kami tidak mengetahui ada
satu dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium mushaf. Tetapi kalau ada
seseorang menciumnya maka tidak apa-apa. Diriwayatkan dari seorang sahabat
mulia Ikrimah bin Abi Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mencium
mushaf. Lalu beliau berkata, “Ini kalam Tuhanku.” Dalam kondisi apapun, tidak
masalah mencium mushaf, tetapi perkara itu tidak diperintahkan. Tidak ada satu
dalilpun yang menunjukkan disyariatkannya hal itu. Akan tetapi kalau ada
seseorang menciumnya sebagai ta’dzim (pengagungan), memuliakan dan
menghormatinya saat ia terjatuh dari tangannya atau terjatuh dari tempat
tinggi, maka, insya Allah dalam hal itu tidak apa-apa dan tidak berdosa.” [Fatawa
Nur ‘Ala Ad-Darb: 26/247]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar