Rabu, 01 Januari 2020

Mencium Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Bukan Termasuk Bid'ah Haram Dhalalah Sayyiah Sebagaimana Fatwa Syaikh Bin Baz


Syaikh Bin Baz berpendapat tentang mencium mushaf, “Begitu juga mencium mushaf Al-Qur'an tidak mengapa (tidak dilarang). Tidak bisa disebut perbuatan bid’ah. Ia termasuk bab ta’dzim (pengagungan) terhadap Al-Qur'an. Dan juga bentuk cinta kepadanya.” Kemudian beliau menukil riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia mencium mushaf Al-Qur'an. Ia berkata, “ini kalam Tuhanku.” Tetapi hal tersebut, menurut Syaikh bin Bazz, tidak disyariatkan. Karenanya meninggalkannya itu lebih utama. Namun jika ia mau menciumnya –karena pengagungan dan kecintaannya- itu tidak apa-apa. [Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi: 26/248, dinukil dari www.binbaz.org.sa]
Beliau juga pernah ditanya tentang mencium mushaf setelah mushaf itu terjatuh dari tempat yang tinggi. Beliau menjawab, “Kami tidak mengetahui ada satu dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium mushaf. Tetapi kalau ada seseorang menciumnya maka tidak apa-apa. Diriwayatkan dari seorang sahabat mulia Ikrimah bin Abi Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mencium mushaf. Lalu beliau berkata, “Ini kalam Tuhanku.” Dalam kondisi apapun, tidak masalah mencium mushaf, tetapi perkara itu tidak diperintahkan. Tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan disyariatkannya hal itu. Akan tetapi kalau ada seseorang menciumnya sebagai ta’dzim (pengagungan), memuliakan dan menghormatinya saat ia terjatuh dari tangannya atau terjatuh dari tempat tinggi, maka, insya Allah dalam hal itu tidak apa-apa dan tidak berdosa.” [Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb: 26/247]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar