Syafi’iyyah
dan Hanabilah menyatakan bolehnya membaca Al-Quran dari mushaf ketika
shalat. Imam Ahmad mengatakan, seseorang tidak masalah ikut shalat bersama orang-orang
dimana dia melihat mushaf. Imam Ahmad ditanya, “Apakah juga dalam shalat
fardhu?” “Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya,” jawab Imam
Ahmad.
Az-Zuhri
ditanya tentang orang yang membaca mushaf saat
shalat pada Ramadhan. Az-Zuhri menjawab, “Adalah orang-orang terbaik
diantara kami biasa shalat sambil membaca mushaf.” Pernyataan Az-Zuhri ini ada
di Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/288) dan Al-Mughni (1/355) karya Ibnu Qudamah.
Dalam
kitab Syarh Raudh Ath-Thalib 1/183, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i
menyatakan, membaca mushaf sewaktu shalat walaupun membolak-balikkan
lembarannya kadang-kadang, tidaklah membatalkan shalat karena perbuatan
tersebut ringan dan juga tidak berkesinambungan dan tidak memalingkan orang
yang shalat dari shalatnya, sementara itu, perbuatan kecil yang membatalkan
shalat jika dilakukan secara banyak dan sengaja tanpa hajat adalah makruh.
[Mughni Al-Muhtaj 1/156]
Ulama
Syafi’iyyun berpendapat bahwa orang yang shalat jika hafal walaupun
membaca dari mushaf, walaupun membolak-balikkan lembaran-lembarannya
kadang-kadang, itu tidak membatalkan shalatnya, karena termasuk perbuatan yang
ringan dan tidak berturut-turut sehingga tidak memalingkannya dari shalat.
[Asna Al-Mathalib 1/183]
Menurut
Syafi’iyyun dan Hanabilah, boleh baik imam atau sendiri, fardhu
atau sunnah, hafal atau tidak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil dari Atha dan Yahya Al-Anshari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/27) sependapat,
“Seandainya dia membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, hafal
atau tidak. Bahkan wajib, andaikata tidak hafal Al-Fatihah. Membukanya
kadang-kadang, juga tidak membatalkan shalat.”
Riwayat
Aisyah diimami budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca dari mushaf ini
disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq dan dimuttashilkan sanadnya
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/235) dan oleh Al-Baihaqi dalam
As-Sunan Al-Kubra (2/253).
Kalau
ditinjau menurut kaedah fiqh, “Al-Wasail lahaa hukmul Maqashid” Ini
diperbolehkan.
Al-‘Allamah
Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali dalam Kasysyaful Qina’ (1/384), “Dia boleh
membaca dari mushaf walaupun hafal… sama saja fardhu atau sunnah. Ini juga
merupakan pendapat Ibnu Hamid.”
Yang
makruh adalah gerakan dalam shalat yang termasuk gerakan main-main dan tidak
ada gunanya. Orang yang shalat dilarang melakukan hal tersebut karena
bertentangan dengan perintah khusyu’. Membaca mushaf dalam shalat tidak
termasuk perbuatan tersebut tapi termasuk gerakan ringan dan memiliki tujuan
yang bagus. Apa dasarnya? Yaitu sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi
melepas kedua sandalnya di saat shalat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa
pada sandal tersebut terdapat kotoran najis. Hadits tersebut diriwayatkan Imam
Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri.
Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar