Rabu, 01 Januari 2020

Shalat Dengan Memegang dan Membaca Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Adalah Boleh Dalam Madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah


Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membaca Al-Quran dari mushaf ketika shalat. Imam Ahmad mengatakan, seseorang tidak masalah ikut shalat bersama orang-orang dimana dia melihat mushaf. Imam Ahmad ditanya, “Apakah juga dalam shalat fardhu?” “Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya,” jawab Imam Ahmad.
Az-Zuhri ditanya tentang orang yang membaca mushaf saat  shalat pada Ramadhan. Az-Zuhri menjawab, “Adalah orang-orang terbaik diantara kami biasa shalat sambil membaca mushaf.” Pernyataan Az-Zuhri ini ada di Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/288) dan Al-Mughni (1/355) karya Ibnu Qudamah.
Dalam kitab Syarh Raudh Ath-Thalib 1/183, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i menyatakan, membaca mushaf sewaktu shalat walaupun membolak-balikkan lembarannya kadang-kadang, tidaklah membatalkan shalat karena perbuatan tersebut ringan dan juga tidak berkesinambungan dan tidak memalingkan orang yang shalat dari shalatnya, sementara itu, perbuatan kecil yang membatalkan shalat jika dilakukan secara banyak dan sengaja tanpa hajat adalah makruh. [Mughni Al-Muhtaj 1/156]
Ulama Syafi’iyyun berpendapat bahwa orang yang shalat jika hafal walaupun membaca dari mushaf, walaupun membolak-balikkan lembaran-lembarannya kadang-kadang, itu tidak membatalkan shalatnya, karena termasuk perbuatan yang ringan dan tidak berturut-turut sehingga tidak memalingkannya dari shalat. [Asna Al-Mathalib 1/183]
Menurut Syafi’iyyun dan Hanabilah, boleh baik imam atau sendiri, fardhu atau sunnah, hafal atau tidak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil dari Atha dan Yahya Al-Anshari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/27) sependapat, “Seandainya dia membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, hafal atau tidak. Bahkan wajib, andaikata tidak hafal Al-Fatihah. Membukanya kadang-kadang, juga tidak membatalkan shalat.”
Riwayat Aisyah diimami budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca dari mushaf ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq dan dimuttashilkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/235) dan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (2/253).
Kalau ditinjau menurut kaedah fiqh, “Al-Wasail lahaa hukmul Maqashid” Ini diperbolehkan.
Al-‘Allamah Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali dalam Kasysyaful Qina’ (1/384), “Dia boleh membaca dari mushaf walaupun hafal… sama saja fardhu atau sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hamid.”
Yang makruh adalah gerakan dalam shalat yang termasuk gerakan main-main dan tidak ada gunanya. Orang yang shalat dilarang melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan perintah khusyu’. Membaca mushaf dalam shalat tidak termasuk perbuatan tersebut tapi termasuk gerakan ringan dan memiliki tujuan yang bagus. Apa dasarnya? Yaitu sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi melepas kedua sandalnya di saat shalat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa pada sandal tersebut terdapat kotoran najis. Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri.

Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar