Selasa, 24 Desember 2019

Lebih Afdhal/Utama/Baik Mana Mushaf Al Quran Cetak Atau Al Quran Digital Berupa Aplikasi Smartphone atau Software Komputer Dan Apakah Harus Berwudhu Ketika Menyentuhnya | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.


📜 *Lebih Utama Mana Mushaf Atau Quran Digital?*   📜

_Pertanyaan_
Assalamualaikum.wr.wb. pak ustadz mau tanya nih.🚗  Bagaimana hukumnya membaca Al Quran yg ada di instalan HP kita. Trus apakah *pahala yg didapatkan sama dgan nembaca Al Quran yg di cetak*. Klau menurut pak ustadz lebih baik membaca Al Quran yg dicetak atau yg ada di HP. Trimakasih pak.

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Subiyanto* pada _5 Juni 2017_ 

_Jawaban_
Wa’alaikumussalam. Pak Subiyanto rajin sekali bertanya soal agama.

🏆 Tilawah (membaca/melafazhkan) Al-Qur`an adalah amalan yang teramat sangat mulia. Tilawah Al-Qur`an bisa dilakukan dengan hapalan tanpa melihat mushaf, namun para ulama menyimpulkan bahwa tilawah Al-Qur`an dengan melihat mushaf lebih afdhal daripada hanya dengan hapalan, walaupun umat Islam dianjurkan menghapalkan Al-Qur`an.

🏝 Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah berkata, _“Barangsiapa senang bila dicintai Allah dan Rasul-Nya, maka hendaknya dia membaca mushaf (Al-Qur`an).”_ *[Hasan: Abu Nu’aim; Al-Baihaqi.  Shahih Al-Jami’ no. 6289; Ash-Shahihah no. 2342]*

🏝 Diriwayatkan juga dari Rasulullah, _“Seseorang yang membaca al-Qur’an dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat, sedangkan seseorang yang membaca al-Qur’an dengan cara melihat mushaf akan dilipatgandakan sampai dua ribu derajat.”_  *[Syu’ab Al-Iman li Al-Baihaqi]*

🏆 Pertanyaannya, apa itu mushaf? Bukankah mushaf dicetuskan oleh ‘Utsman bin ‘Affan beberapa tahun setelah wafanya Rasulullah? Lalu Rasulullah menyebut mushaf pada saat beliau masih hidup, itu yang dimaksud mushaf yang mana? 

📚 Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, pada materi Mushaf [مصحف], disebutkan bahwa mushaf itu "Nama untuk kumpulan dari lembaran yang tertulis dan diapit dua sampulnya." itu secara bahasa, sedangkan menurut para ulama, definisi mushaf secara istilah ialah, "Nama dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada dua sampulnya."

🌏 Dulu saat Rasulullah masih hidup ayat-ayat suci Al-Quran dicatat ditulis di media yang beragam dan terpisah-pisah. Baru pada masa kekhalifahan 'Utsman bin 'Affan ayat-ayat suci Al-Quran dikumpulkan pencatatannya dalam satu buah buku berbahan kertas yang disebut mushaf yang artinya kumpulan lembaran.

📚 Nah, yang sering ditanyakan orang adalah lebih utama mana baca Al-Quran yang ada di mushaf dengan yang ada di smartphone? Kenapa tidak ditanyakan Al-Quran yang ada di komputer, di televisi, di videotron, di proyektor LCD, di koran, di lempengan emas, di seng, di baliho, di papan triplek dan lain sebagainya?

📜 Berdasarkan berbagai riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud, saya simpulkan bahwa media pencatatan ayat-ayat suci Al-Qur`an pada zaman Nabi antara lain: (1) *Ruqâ’*, jama’ dari ruq’ah yaitu perkamen media tulis pengganti kertas baik terbuat dari kulit yang sudah dijilid atau lembaran daun pohon lontar/palem/siwalan; (2) *Aktâf*, jama’ dari katif yaitu tulang bahu hewan atau manusia yang sudah mati, disebabkan kelangkaan kertas pada zaman itu; (3) *‘Usb*, jama’ dari ‘asîb yaitu pelepah dahan pohon kurma bagian yang lebar; (4) *Likhâf*, jama’ dari lakhfah yaitu lempengan piring batu yang halus permukaannya atau yang terbuat dari tanah liat. (5) *Adhlâ’*, jama’ dari dhila’ yaitu tulang rusuk yang paling bawah yang bengkok, dari hewan yang telah mati; (6) *Aqtâb*, jama’ dari qatab yaitu kayu yang menjadi bahan alas duduk penunggang keledai; (7) *Alwâh* yaitu segala macam lembaran yang lebar yang terbuat dari kayu; (8) *Adîm* yaitu kulit hewan yang sudah dijilid/disamak; (9) *Karânîf*, jama’ dari kurnâfah yaitu pokok pohon palm atau kurma yang tebal dan keras; (10) *Qirthas* yaitu kertas yang berasal dari Mesir pada zaman itu. Adapun alat tulisnya adalah qalam (pena) yang berisi madâd atau habr yaitu tinta yang diwadahi dengan dawwâ jama’ dari dawâh yaitu botol.

💎 Jika berdasarkan fakta sejarah pada masa hidup Rasulullah dimana Al-Qur`an dicatat dalam berbagai media dan Rasulullah menyebut membaca melalui mushaf lebih afdhal karena lebih dicintai Allah, sementara mushaf yang kita kenal sekarang ini yang berbentuk kumpulan lembaran kertas yang dijilid jadi satu baru ada pada zaman ‘Utsman bin ‘Affan, maka saya simpulkan pada media apapun Al-Qur`an ditulis maka itu mushaf walaupun tidak 30 juz.

💻 Dr. Muhammad Ali Al-Farkus menguraikan, “Mushaf adalah materi yang digunakan untuk mengumpulkan Al Quran yang sesuai dengan urutan ayat dan suratnya, dengan bentuk tulisan seperti pada mushaf yang disepakati umat islam di zaman khalifah Utsman bin Affan radhiallahu’anhu. Definisi di atas mencakup semua jenis mushaf. Baik mushaf kuno, seperti mushaf yang terbuat dari kertas, yang merupakan kumpulan lembaran, tertulis huruf-huruf al-Quran, yang ditutup dua sampul. Atau mushaf model baru seperti mushaf yang termuat dalam chip atau yang tersimpan di CD, termasuk (huruf) timbul yang digunakan dengan jarum Braille untuk menulis di kertas-kertas khusus penyandang tunanetra. Mushaf ini khusus untuk para tunanetra. Kemudian, apabila mushaf elektronik memiliki bentuk yang berbeda dengan mushaf lembaran kertas, baik susunannya dan penampilan hurufnya – dan seperti ini keadaan aslinya – maka yang semacam ini tidak dihukumi sebagaimana mushaf kertas, kecuali setelah aplikasi Al-Quran di alat ini dihidupkan, sehingga tampak ayat Al-Qurannya, yang tersimpan di dalam memori mushaf elektronik itu.”  
*[http://ferkous.com/site/rep/Bq151.php]*

📱 Lalu Al-Quran digital yang ada di smartphone apakah termasuk mushaf sehingga sama afdhalnya membaca pada mushaf cetakan kertas dengan mushaf yang ada di smartphone? Oh tidak. Tetap lebih afdhal yang cetak atau tulis, bukan digital, karena digital tidak nyata meskipun bisa kita baca.

🎥 Berikut uraian Asy-Syaikh Walid bin Rasyid As Su’aidan pemilik http://www.alsaeedan.com/ bahwa membaca lewat mushaf adalah lebih afdhal. Ada beberapa sebab kenapa membaca Al-Quran lewat mushaf lebih afdhal.
Keagungan Al-Quran di hati seorang muslim lebih tinggi daripada gadget. Kita bisa seenaknya melempar gadget, tapi apakah kita bisa seenaknya kita melempar mushaf? Kita bisa saja membiarkan saat anak kita bermain dengan gadget, tapi apa yang kita lakukan jika anak kita bermain-main dengan mushaf? Hal-hal ini membuktikan bahwa Al-Quran bagi seorang muslim lebih mulai dan agung dari gadget.
Membaca Al-Quran melalui mushaf cendrung tidak ada gangguannya ketimbang membaca Al-Quran via gadget. Saat seorang membaca Al-Quran lewat gadget, bisa saja baterainya habis, kadang malah ada pesan whatsapp yang masuk, email masuk, ada telepon masuk dan hal-hal lain yang dapat mengganggu seseorang membaca Al-Quran.
Saat membaca mushaf seseorang disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Sementara untuk memegang gadget (walaupun di dalamnya ada Al-Quran digital) tidak disyaratkan untuk bersuci. Sebagaimana diharamkan seseorang membawa mushaf ke dalam kamar mandi, akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi membawa gadget.
*[https://www.youtube.com/watch?v=sMyQat42xio]*

🎥 Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.” *[Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98]*

🛵 Demikian jawaban saya. Saya doakan semoga Bapak Subiyanto dan saya dan kita semua para pembaca dijadikan oleh Allah sebagai hamba-hamba-Nya yang sangat mencintai mushaf Al-Qur`an dan rajin membacanya juga membaca Al-Qur`an digital. Doakan juga Palestina dan Masjidil Aqsha tetap menjadi milik umat Islam, dan Yahudi Israel segera kalah dan menyerah.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal. 

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak. 

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar