๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ
๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ฉ ๐ธ๐ช๐น๐ด๐ท ๐ญ๐ฆ๐ต๐ฆ๐ฑ๐ฆ๐ณ
๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ๐ฏ
Pertanyaan
๐ Saya mau bertanya bolehkah bagi perempuan ketika sedang haid menyetorkan hapalan qur`annya kepada gurunya. Lalu apa hukumnya
๐ Ditanyakan oleh Saudari Yunita Anggraini (085246841386) pada 11 Oktober 2017
Jawaban
๐น Saya sangat mengapresiasi semangat Mbak Yunita dalam bersikap bakhil terhadap waktu. Mbak Yunita dan mungkin seluruh hafizhah sangat tidak ingin waktunya terbuang sia-sia tanpa diisi dengan menghapal Al-Qur`an ataupun muraja’ah (mengulang-ulang hapalan). Mengingat menjaga hapalan Al-Qur`an sangatlah berat jika tidak dilakukan sesering mungkin. Kalau dalam satu bulan wanita harus mengalami haid hingga 10 hari saja misalnya, berarti kesempatan wanita untuk menjaga hapalan Al-Qur`an hanya 20 hari. Belum lagi kalau ada kegiatan rutin atau kesibukan mendadak. Saya pribadi sangat merasa berat menjaga hapalan saya yang baru sejengkal di tengah kegiatan harian saya.
๐ฌ Pertanyaan Mbak Yunita dan mungkin seluruh hafizhah merefleksikan kesungguhan. Dan ternyata pertanyaan tersebut turun-temurun alias sejak zaman sebelum ada mesin ketik sudah dibahas oleh para ulama. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai wanita haidh yang membaca Al-Qur'an, baik itu tujuannya menambah hapalan menyetor atau mengulang-ulang atau sekedar membaca. Oleh karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka kita sebagai umat harus berlapang dada terhadap sesama kita yang memilih pendapat ulama yang berbeda dengan pilihan kita.
๐ Memang ada hadits yang tegas melarang wanita haidh membaca Al-Qur`an. Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Tidak boleh orang yang haidh dan orang yang dalam keadaan junub membaca sedikitpun ayat Al-Qur`an.” [Jami’ At-Tirmidzi no. 131; Sunan Al-Baihaqi no. 1375] Namun menurut sebagian ulama hadits, hadits ini tidak kuat. Andaipun dinilai kuat atau shahih, makna hadits tersebut mengandung kemungkinan-kemungkinan lain.
๐ต Berangkat dari hadits ini, kalangan Madzhab Syafi’iyyah menyimpulkan haram mutlak wanita haidh berinteraksi dengan Al-Qur`an, apapun alasannya. Berkata Imam An-Nawawi, “Ada pun junub dan haid, maka keduanya diharamkan membaca Al Quran, sama saja apakah yang dibacanya hanya satu ayat atau lebih sedikit. Dibolehkan bagi keduanya membacanya dalam hati tanpa dilafazhkan.” [At-Tibyan, Hal. 74]
๐ Beliau juga mengatakan, dibolehkan membaca Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, selama tidak dimaksudkan sebagai Al Quran. Kalangan
Syafi’iyah di Khurasan juga membolehkan membaca doa naik kendaraan: Subhanalladzi sakhara lana hadza .., juga doa: Rabbana atina fid dunya hasanah …, selama tidak dimaksudkan sebagai Al Quran. Imam Al Haramain mengatakan: “Membaca bismillahirrahmanirrahim jika dimaksudkan sebagai bagian dari Al Quran maka itu maksiat, jika tidak bermaksud apa-apa, maka tidak berdosa. “ (Ibid) Ini juga menjadi pendapat Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan kalangan Hanafiyah. [Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/474. Al-Maktabah Al-Misykah]
๐ฆ Imam An-Nawawi juga mengatakan, “Madzhab kami adalah bahwa haram bagi orang junub dan haid membaca Al Quran sedikit dan banyak, walau sebagian ayat. Ini juga pendapat kebanyakan ulama, demikianlah diceritakan pleh Al-Khaththabi dan selainnya dari banyak manusia. Para sahabat kami juga menceritakan dari ‘Umar bin Al-Khaththab, Ali, Jabir –semoga Allah meridhai mereka-, Al-Hasan, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Qatadah, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Majmu’ Syarh Al Muadzdzab, 2/127]
๐ Namun ada pendapat madzhab lainnya yang berseberangan. Bahwa jika perempuan yang haidh ketika membaca Al-Quran tujuannya bukan membaca, tetapi misalnya tujuannya adalah untuk mengajar atau membenarkan bacaan yang salah maka dalam kasus seperti ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub yang masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak diniati untuk membaca misalnya untuk tujuan berdoa, yang ada ayat Al-Qur’annya. Begitupula menyetor hapalan Al-Qur`an. Niatnya adalah menjaga hapalan Al-Qur`an, bukan dalam rangka membaca Al-Qur`an meskipun untuk menjaga hapalan ya jelas harus membaca.
๐ Syaikh ‘Abdurrahman Ba’alwi dari kalangan Syafi’iyyah, “Dan haram membaca Al-Qur`an bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Al-Qur`an) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa”. [Bughyah Al-Mustarsyidin, hal. 52, Beirut: Dar Al-Fikr]
๐ Bahkan Madzhab Malikiyyah memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al-Quran secara mutlak. Juga bagi perempuan yang mengajar atau diajar (guru-murid) yang dalam kondisi haid boleh juga menyentuh mushaf. Alasannya adalah bahwa orang junub yang pada asalnya dilarang membaca Al-Qur`an itu bisa dengan mudah menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk menyentuh Al-Quran yaitu hadats besar dengan cara mandi besar. Kondisi tersebut berbeda dengan orang yang sedang haid atau nifas.
๐บ Wazarah Al-Auqaf wa Asy-Syu`un Al-Islamiyyah Kuwait memaparkan, “Kalangan dari Madzhab Malikiyyah berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur`an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan junub atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa hapalan Al-Qur’an-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 8/322, Kuwait: Dar As-Salasil]
๐ Abu Al-Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad Ad-Dardiri Al-Maliki menguraikan, “(Kecuali bagi orang yang mengajar atau orang yang belajar meskipun dalam kondisi haid atau junub), artinya haram bagi mukallaf menyentuh mushhaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar atau orang yang belajar maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Al-Quran (lauh) dan seluruh mushhaf meskipun keduanya dalam keadaan haid atau nifas kerena ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan (haid atau nifas tersebut) dengan mandi maupun tayammum. Hal ini berbeda dengan orang junub karena kemampuannya untuk menghilangkan penghalang dengan mandi atau tayammum.” [Asy-Syarh Ash-Shaghir ‘ala Aqrab Al-Masalik ila Madzhab Al-Imam Malik, 1/150, Bairut: Dar Al-Ma’arif]
๐ Demikian uraian ringkas perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum wanita haidh membaca Al-Qur`an dengan beragam niat, termasuk niat untuk menjaga hapalan Al-Qur`an.
๐ Sekali lagi, kita tetap berlapang dada dengan orang lain yang memilih pendapat ulama yang tidak kita pilih, dalam masalah ijtihadiyyah, semacam ini. Yang terpenting, kita harus menyadari bahwa ulama yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur`an adalah dalam rangka ingin menjaga kesucian Al-Qur`an.
๐ Semantara ulama yang membolehkan adalah dalam rangka ingin agar para wanita tidak jauh dari Al-Qur`an. Sama sekali tidak ada maksud menentang hadits qauli (ucapan) yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur`an, sebab makna hadits tersebut banyak, di samping itu, ada problem sedikit terkait rawinya dan sanadnya.
๐บ Mbak Yunita dan para pembaca, semoga Allah Al-Hafizh menjadikan kita sebagai hafizh-hafizhah, dan anak keturunan kita semuanya. Amin. Oia, saya minta doanya, doakan saya menjadi pembimbing murah dan haji ya! Doakan juga putra sy segera sehat, sekarang sedang sakit. Ingin tahu jawaban lebih lengkap plus teks Arabnya, baca buku BERGURU KEPADA JIBRIL JILID 2
๐ Dijawab oleh Abinya Abizard H. Brilly El-Rasheed, S.Pd. bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐ฌ Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel ustadzjibril@gmail.com dengan menyebutkan nama dan kota asal.
๐ฑ Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp 085536587822
๐ป Kunjungi quantumfiqih.blogspot.com buat ngaji lebih banyak.
๐ Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan ๐ laut, bakso ๐ ikan, dan lain-lain di sbycorporation.wordpress.com
๐จ Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik desainmajalahislami.blogspot.com
๐ Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui komunitasmushalla.blogspot.com
๐ฌ Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di islamicboardingschool.wordpress.com
๐ฒ Ikuti channel Telegram @manajemenqalbu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar