Senin, 23 Desember 2019

Ikhtilaf Perbedaan Kontroversi Para Ulama Ahli Ilmu Al Quran Mengenai Definisi Sebutan Makkiyah dan Madaniyah untuk Ayat dan Surah


Pendapat Pertama:
Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegangi oleh para ulama atau bisa kita katakan pendapat yang masyhur. Pendapat ini mengatakan "yang dimaksud dengan Makkiyah adalah suatu ayat atau surah yang diturunkan sebelu nabi hijrah. Adapun yang dinamakan Madaniyah adalah suatu surah atau ayat yang turun setelah nabi hijrah ke Madinah".
Utsman bin Sa’id Ad-Darimi mengeluarkan sebuah riwayat dengan sanadnya yang sampai pada Yahya bin Salam, ia berkata, “Apa yang diturunkan di Makkah dan apa yang diturunkan di perjalanan menuju ke Madinah sebelum Nabi sampai di Madinah, maka hal itu termasuk Al-Makki, dan apa yang diturunkan kepada Nabi  dalam perjalanannya setelah sampai di Madinah maka itu termasuk Al-Madani.”
Pendapat ini mengatakan "Makkiyah adalah ayat atau surah yang diturunkan di Makkah,
meskipun setelah hijrah, dan Madaniyah adalah sesuatu yang diturunkan di Madinah" Berdasarkan definisi ini maka ayat yang turun di luar Makkah dan Madinah maka dinamakan Bukan Makkiyah dan Bukan Madaniyah.
Imam Ath-Thabrani mengeluarkan sebuah riwayat di dalam kitabnya Al-Mu’jam Al-Kabir melalui Al-Walid bin Muslim, dari ‘Ufair bin Mi’dan, dari Ibnu ‘Amir, dari Abi Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Al-Qur’an diturunkan dalam tiga tempat: Makkah, Madinah, dan Syam.” Walid bin Muslim berkata, “(yang dimaksud dengan Syam) adalah Baitul Maqdis.” Syekh Imaduddin bin Katsir berkata, “Tetapi ditafsirkan dengan Tabuk itu lebih baik.”

Pendapat Ketiga:
Mereka berpendapat bahwa Madaniyah adalah sesuatu (ayat atau surat) yang ditujukan untuk ahli Makkah dan al-Madani adalah sesuatu yang ditujukan untuk penduduk Madinah.
Al-Qadhi Abu Bakar berkata di dalam kitabnya, al-Intishar, “Sesungguhnya untuk mengetahui Makkiyah dan Madaniyah itu dikembalikan pada hafalan shahabat dan tabi’in, dan tidak ada suatu perkataan dari Nabi tentang hal tersebut, karena itu tidak diperintahkan dan Allah tidak menjadikan mengetahui hal itu termasuk kewajiban umat, meskipun wajib bagi ahlul ilmu mengetahui sejarah nasikh dan mansukh yang dapat diketahui tanpa harus ada nash dari Rasulullah.”


Sumber: Al-Itqan fi ulumil quran karangan Imam As-Suyuthi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar