Rabu, 01 Januari 2020

Membaca Al-Quran Tidak Melalui Tulisan Arab ya Melainkan Dari Transliterasi Latin Indonesia | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.


🛵 *SUDAH TUA MEMBACA AL-QUR`AN HANYA PAKAI TRANSLITERASI LATIN UNTUK BELAJAR* 🛵

_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum
⌛ Pak Brilly, ada tetangga sudah 51 tahun, membaca Al-Qur`an pada transliterasinya (cara baca) dengan bahasa Indonesia dan tidak membaca pada huruf Arabnya, inti nya dia malu sdh tua gk bisa ngaji, dia *pingin belajar sendiri*, tp sholat nya khusuk, on time. Mhn solusinya pk Brilly.

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Liana Silvia* (08133130YYYY) di Surabaya pada _8 Juni 2017_

_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
😇 Saya ikut bahagia dengan semangat tetangga Ibu Liana yang ingin memperbanyak ibadah di usia senja salah satunya membaca Al-Qur`an meskipun tidak bisa membaca huruf Arab. “Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Seorang yang lancar membaca Al-Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al-Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala”_ *[Shahih Muslim]*

📱Titip salam buat beliau, pesan saya agar beliau tidak berhenti belajar, membaca dan mempelajari serta mengamalkan Al-Qur`an. Oia, juga, jangan malu untuk belajar baca-tulis Al-Qur`an. Kalau memang malu sudah tua tidak bisa ngaji, kenapa malu belajar alif-ba`-ta`? Berarti malunya masih setengah-setengah. Di samping itu, pengalaman ini hendaknya menjadi pelajaran bagi generasi muda agar belajar baca tulis Al-Qur`an sejak dini. 

🏛 Al-Imam Mujahid menyindir, “Hanya orang pemalu dan orang yang sombong yang tidak mau belajar ilmu agama.” *[Shahih Al-Bukhari, 1/38]* Maaf, sindiran ini bukan dari saya, tapi dari mufassir dari kalangan generasi tabi’in.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab mengenai hukum menulis Al-Qur`an dalam teks Arab sebagaimana aslinya disertai dengan transliterasinya. Namun seluruh ulama sepakat haram membaca Al-Qur`an dengan tidak melalui teks Arabnya melainkan melalui bantuan transliterasi huruf dan cara baca selain Arab.

📚 An-Nawawi mengatakan, *Tidak boleh membaca Al-Quran dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab)*. Baik dia bisa bahasa arab atau tidak. Baik dibaca ketika shalat maupun membacanya di luar shalat. Dan jika membaca al-Quran dengan cara semacam ini *di dalam shalat maka shalatnya tidak sah*. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafiiyah), madzhab Imam Malik, Imam Ahmad, Daud, dan Abu Bakr bin al-Mundzir. *[At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Quran, hlm. 96]*

📚 Al-Imam Al-Qalyubi berpendapat *boleh menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa arab namun tidak boleh membacanya*, dan Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa arab tersebut dihukumi seperti mushaf(Al-Qur’an dalam bahasa Arab) dalam hal membawanya dan menyentuhnya. *[Hasyiyah Al-Jamal ’Ala Syarhil Minhaj juz I hal. 76]*

📚 Al-Imam Syihabuddin Ar-Ramli ditanya apakah haram menulis mushaf Al-Qur`an yang mulia dengan bahasa hindi (India) atau selainnya, maka beliau menjawab, “Sesungguhnya hal itu *tidak diharamkan karena hal itu menunjukkan terhadap lafazh yang ditulis dan di situ tidak ada sesuatu yang berubah*, berbeda dengan terjemah (arti kata) dengan selain bahasa arab yang di dalamnya ada sesuatu yang berubah.” Dan pada ibarat (pernyataan) dalam kitab Al-Itqan milik Al-Imam As-Suyuthi apakah diharamkan *menulis Al-Qur`an dengan bahasa selain bahasa Arab* Al-Imam Az-Zarkasyi menjawab, “Aku tidak melihat/menemukan pendapat satupun dari ulama (yang mengharamkan) jadi *hukumnya diperbolehkan* karena hal itu untuk membantu orang yang membacanya.” Dan pendapat yang paling mendekati kebenaran yaitu dilarang. Dan yang mu'tamad adalah pendapat yang pertama. Ibarat Al-Qalyubi boleh menulis Al-Qur`an selain bahasa arab namun tidak membacanya, dan sesuatu yang ditulis dihukumi mushaf dalam hal membawanya dan menyentuhnya."

🔥 Nah, berarti apakah kemudian tetangga ibu Liana menjadi berdosa karena membaca Al-Qur`an tidak langsung melalui huruf Arabnya? Ya berdosa, tapi dimaafkan oleh Allah karena tetangga ibu Liana sudah bertaubat atas sikapnya yang mengacuhkan Al-Qur`an semenjak masih muda hingga usia sekarang dan juga tetangga ibu Liana sudah mau belajar membaca Al-Qur`an. Taubat itu bisa menghapus dosa seluruhnya. Karena itu biar tidak berdosa, belajar huruf alif-ba`-ta`, makharijul-huruf, taqwid dan qira`ah. Selama proses belajar, jangan malas membaca Al-Qur`an. Baca saja sebisanya. Tetap mendapat pahala. Kalau sudah bisa membaca Al-Qur`an sebagaimana mestinya, maka bacalah sebagaimana mestinya, tanpa melalui transliterasi. 

🎙 Sebab transliterasi hanyalah cara baca untuk membantu dan tentu penulisan cara baca besar kemungkinan berbeda dengan bacaan yang semestinya. Bahayanya adalah selain berdosa, termasuk mengubah Al-Qur`an. Apalagi, bahasa Arab itu beda satu titik saja berbeda jauh artinya, apalagi berbeda harakat dan huruf, terlebih jika _salah membacanya karena tidak mau belajar._

📚 Tim fatwa majelis ulama Kuwait memaparkan,
“Para ulama muta’akhirin merinci antara wajib syar’i dengan wajib shina’i dalam masalah tajwid. Wajib syar’i (kewajiban yang dituntut oleh syariat) adalah yang jika meninggalkannya dapat menjerumuskan pada perubahan struktur kalimat atau makna yang rusak. Dan wajib shina’i adalah hal-hal yang diwajibkan para ulama qiraat untuk menyempurnakan kebagusan bacaan. Maka apa yang disebutkan pada ulama qiraat dalam kitab-kitab ilmu tajwid mengenai wajibnya berbagai hukum tajwid, bukanlah demikian memahaminya. Seperti idgham, ikhfa’, dan seterusnya, ini adalah hal-hal yang tidak berdosa jika meninggalkannya menurut mereka. ‘Ali Al-Qari setelah beliau menjelaskan bahwa makharijul huruf berserta sifat-sifat dan hal-hal yang terkait dengannya itu adalah hal yang berpengaruh dalam bahasa arab, beliau berkata: ‘hendaknya setiap orang memperhatikan semua kaidah-kaidah makharijul huruf ini. Wajib hukumnya dalam kadar yang bisa menyebabkan perubahan struktur kalimat dan kerusakan makna. Sunnah hukumnya dalam kadar yang bisa memperbagus pelafalan dan pengucapan ketika membacanya'” *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 10/179]*

💎 Sekali lagi, belajar membaca huruf hijaiyah dulu, lalu belajar makharijul-huruf, lalu belajar membaca potongan kalimat dari Al-Qur`an, biasanya sudah tersaji dalam buku-buku iqra`, lalu belajar membaca potongan surat Al-Qur`an, lalu belajar tajwid, lalu belajar qira`ah, lalu belajar terjemah, lalu belajar tafsir. Itulah urutannya. Dan *memang hidup ini adalah untuk belajar sepanjang hayat*. Saya doakan semoga tetangganya Ibu Liana segera mahir membaca Al-Qur`an dan selalu semangat.
Demikian jawaban singkat saya. Tetap semangat! 

🕌 Mohon doa Ibu Liana, tetangga ibu Liana, dan seluruh pembaca tanya jawab ini, agar mata saya tidak semakin rabun akibat terlalu banyak baca kitab, dan laptop saya awet biar bisa terus-menerus menjawab pertanyaan agama semacam ini.

📖 Ingin membaca tanya jawab ini secara lengkap plus teks arab dari Al-Qur`an, Hadits, dan penuturan para ulama dalam kitab-kitab mereka, dapatkan buku kompilasi tanya jawab saya *BERGURU KEPADA JIBRIL*

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via whatsapp *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal. 

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak. 

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

Apakah QS. Al-Qashash: 79-80 Menjadi Dalil Bahwa Umat Islam Dilarang Kaya Di Dunia |Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.


💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳

🇲​🇪​🇲​🇦​🇳​🇬​🇳​🇾​🇦​ 
🇶​🇸​ 🇦​🇱​ 🇶​🇦​🇸​🇭​🇦​🇸​🇭​ 7⃣9⃣ ➖8⃣0⃣ 🇲​🇪​🇱​🇦​🇷​🇦​🇳​🇬​ 🇰​🇮​🇹​🇦​ 🇰​🇦​🇾​🇦​❓❓❓

💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳💳

#broadcastquantumfiqih 
No.: T/1/XII/18/QUFI
Topik: _konsultasisyariah_
Rubrik: _quantumfiqihalquran_

🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​

Konsultasi Syariah *153 - Memangnya QS. Al-Qashash: 79-80 Melarang Kaya?*

_Pertanyaan_
📻 Mohon bantuan pa Ustadz pengertian / makna dari surat Alqasas ayat 79 - 80...dan apakah saling berkaitan?... sebelum nya terimakasih...Jazakumullah khairon katsir

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Nurdin* (+6285692230447) dari Depok pada _22 Desember 2017_

_Jawaban_
🏆 Saya salut kepasa Pak Nurdin atas semangatnya dalam memahami Al-Quran. Karena memang Al-Quran tidak hanya untuk dibaca tapi juga dipahami, diamalkan, dihapal dan diajarkan. 

🏓 Namun dalam memahami Al-Quran harus dengan pemahaman yang dipahami oleh orang2 yang menyaksikan atau hidup pada zaman Al-Quran diturunkan. Pemahaman Nabi dan para shahabat beliau, yang kemudian diestafetkan kepada generasi2 penerus dan dikodifikasikan dalam 📂 kitab2 tafsir.

🕋Allah Al-Majid berfirman,
فَخَرَجَ عَلٰى قَوْمِهِۦ فِى زِينَتِهِۦ  ۖ  قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا يٰلَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَآ أُوتِىَ قٰرُونُ إِنَّهُۥ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ
_"Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata, Mudah-mudahan kita mempunyai harta kekayaan seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar."_
*[QS. Al-Qashash 28: 79]*

وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِّمَنْ ءَامَنَ وَعَمِلَ صٰلِحًا وَلَا يُلَقّٰىهَآ إِلَّا الصّٰبِرُونَ
_"Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata, Celakalah kamu! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar."_
*[QS. Al-Qashash 28: 80]*

🚲 Pak Nurdin, ayat 79 dan 80 dari surah Al-Qashash berkaitan, sehingga kedua ayat tersebut saling menjelaskan maknanya. 

🍄 Memang khithabnya adalah kaumnya Qarun yang terpukau dengan kekayaan, lalu diingatkan oleh orang2 beriman bahwa _menjadi orang yang bersabar atas kemiskinan itu lebih baik dan mendapatkan 💎 pahala dari Allah_ dimana pahala dari Allah itu lebih baik dari pada kekayaan Qarun,

🔥Kata wailakum pada ayat 80 mengandung dua makna yaitu sebagai ungkapan keheranan, dan sebagai doa kebinasaan.

📣 Khithabnya memang kaum muslimin yang mengikuti Nabi Musa. Namun ayat ini juga wajib menjadi nadzir (peringatan) bagi kaum muslimin yang mengikuti Nabi Muhammad bahwa *jangan sekali2 memuji orang2 kaya yang tidak beriman*.

«فخرج» قارون «على قومه في زينته» بأتباعه الكثيرين ركبانا متحلين بملابس الذهب والحرير على خيول وبغال متحلية «قال الذين يريدون الحياة الدنيا يا» للتنبيه «ليت لنا مثل ما أوتي قارون» في الدنيا «إنه لذو حظ» نصيب «عظيم» واف فيها.
(Maka keluarlah) Karun (kepada kaumnya dalam kemegahannya) berikut para pengikutnya yang banyak jumlahnya; mereka semuanya menaiki kendaraan seraya memakai pakaian emas dan sutra. Kuda-kuda serta keledai-keledai yang mereka naiki pun dihiasnya. (Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia, "Aduhai!) huruf Ya di sini menunjukkan makna Tanbih (Kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun) dalam masalah keduniawian (sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan) yakni bagian (yang besar.") yang sangat banyak keberuntungannya. *[Tafsir Al-Jalalain, Al-Qashash 28:79]*

«وقال» لهم «الذين أوتوا العلم» بما وعد الله في الآخرة «ويلكم» كلمة زجر «ثواب الله» في الآخرة بالجنة «خير لمن آمن وعمل صالحاً» مما أوتي قارون في الدنيا «ولا يلقاها» أي الجنة المثاب بها «إلا الصابرون» على الطاعة وعن المعصية.
(Berkatalah) kepada mereka (orang-orang yang dianugerahi ilmu) tentang apa yang telah dijanjikan oleh Allah kelak di akhirat, ("Kecelakaan yang besarlah bagi kalian) lafal Wailakum ini adalah kalimat hardikan (pahala Allah) di akhirat berupa surga (adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh) daripada apa yang diberikan oleh Allah kepada Karun di dunia (dan tidak diperoleh pahala itu) yakni surga (kecuali oleh orang-orang yang sabar") di dalam menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. *[Tafsir Al-Jalalain, Al-Qashas 28:80]*

😎 Bagaimana dengan orang yang berimannya orang kaya? Tentu boleh. Kata Nabi,
لا بأس بالغنى لمن اتقى
_"Kekayaan tidak akan menjadi masalah bagi orang2 yang bertaqwa"_ Begitu kata Nabi. 

♻ Penjelasan lebih lengkap bisa baca di 📖 buku saya *MENEPI DARI DUNIA*, stok di toko Gramedia sudah habis, sayangnya.

📝 Ditulis oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal. 

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

🔬 Pasang iklan atau cari info lembaga pendidikan Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com* dan *infosekolahislam.wordpress.com*

📲 Layanan broadcast *QUANTUMFIQIH* membutuhkan bantuan dana untuk pembelian smartphone dan software whatsapp blaster dan whatsapp bot. Hubungi *+6282140888638*

🏢 Cari penginapan (indekost) di dekat Kampus UNISDA (Universitas Darul Ulum Lamongan) hubungi *6281232170541*

Allah Menggunakan Kata Ganti (Dhamir) Kami Bukan Aku Padahal Allah Maha Esa/Tunggal | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.


🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋

🇦​🇱​🇱​🇦​🇭​ 🇰​🇴​🇰​ 🇵​🇦​🇰​🇦​🇮​ 
🇰​🇦​🇹​🇦​ 🇬​🇦​🇳​🇹​🇮​ 🇰​🇦​🇲​🇮​ 
🇧​🇺​🇰​🇦​🇳​ 🇦​🇰​🇺​

🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋🕋

#⃣ #broadcastquantumfiqih

No.: T/3/I/18/QUFI
Topik: _konsultasisyariah_
Rubrik: _quantumfiqihalquran_

Konsultasi Syariah *154 - Allah Kok Pakai Kata Ganti Kami Bukan Aku?*

_Pertanyaan_
💾 Di dalam Surat Al Qur'an dan beberapa ayat di dalamnya terdapat *kata pengganti Allah*...yaitu Kami atau yg lainnya... apakah maksud penggantian kata tersebut ? Semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala

📝 Ditanyakan oleh Bapak *Boni* (boniriesma@gmail.com) dari Depok pada _3 Januari 2018_ via Email

_Jawaban_
✅ Allah itu Al-Wahid, Al-Ahad, Al-Hayy, Al-Quddus, Al-Mutakabbir, Al-Qahhar, Al-Ghani, sehingga _Dia tidak butuh siapapun dalam melakukan apapun_. 

💎 Allah menciptakan malaikat bukan karena Allah butuh bantuan, tapi Allah hendak mengajarkan kepada manusia bagaimana manusia bisa memahami kemahabesaran dan kemahakuasaan Allah, serta bagaimana penghambaan diri yang totalitas kepada Allah.

🕋 Allah di dalam Al-Quran menggunakan kata ‘Kami’ bukan berarti Allah terdiri dari banyak dzat. Allah itu satu, sendiri, tunggal. *Penggunaan kata ‘Kami’ bukan pula Allah mengikut sertakan malaikat atau apapun.* Jadi jika Allah menggunakan kata ganti ‘Kami’ bukan berarti Allah dibantu malaikat dalam mengerjakan apa yang dituturkan-Nya.

🚧 Ingat, Al-Quran diturunkan Allah dalam bahasa Arab. Maka *memahami firman-Nya harus menggunakan kaidah-kaidah bahasa Arab*. Begini menurut ahli bahasa Arab.

( نحن ) ضمير يعبر به الاثنان أو الجمع المخيرون عن أنفسهم وقد يعبر به الواحد عند إرادة التعظيم

'Kami' adalah kata pengganti yang menunjukkan arti dua atau jamak namun demikian dapat juga digunakan untuk satu orang saat dikehendaki penghormatan *[Al-Mu’jam Al-Wasith 2/907]*

📖 Sebagai contoh, QS. Al-Baqarah: 34 yang berbunyi _“Wa idz qulnâ lil malâ’ikatisjudû li âdama” (Dan ingat ketika Kami mengatakan kepada para malaikat, “Sujudlah kepada Adam”)_.

📻 Dijelaskan oleh para ulama,

وقال" قُلْنا" ولم يقل قلت لان الجبار العظيم يخبر عن نفسه بفعل الجماعة تفخيما وإشادة بذكره

“Kata ‘Kami katakan’, bukan ‘Aku katakan’ digunakan karena Allah membahasakan dirinya dengan kata plural atau jamak sebagai bentuk pengagungan dan penyanjungan diri,” *[Al-Jami‘ li Ahkam Al-Qur‘an, 1/433]*

وَإِذْ قُلْنا للتعظيم بصيغة الجمع

“Kata ‘Ketika Kami katakan’ digunakan dengan kata jamak atau plural sebagai bentuk ta'zhim,” *[At-Tafsir Al-Munir*]

وهو من خطاب الأكابر والعظماء فأخبر الله تعالى عن نفسه بصيغة الجمع لأنه ملك الملوك اهـ كرخي.

“Kata ‘Ketika Kami katakan’ merupakan perintah dari Allah sebagai zat Yang Maha Kuasa. Allah menggunakan kata jamak atau plural untuk diri-Nya sendiri karena Dia penguasa mutlak atas segala penguasa,” *[Al-Futuhat Al-Ilahiyah 1/67]*

📳 Begitu jawabannya. Itu kalau di Al-Quran. Kalau di hadits Qudsi, kebanyakan Allah pakai kata ganti ‘Aku’. Namun di hadits-hadits Qudsi tentang Hari Akhir, seringnya pakai kata ganti ‘Kami’. Sekali lagi, untuk menunjukkan bahwa Allah Al-Kabir (Maha Besar) dan Al-Mutakabbir (Maha Sombong). *Allah berhak sombong.* Manusia sama sekali ❌ tidak ada hak menyombongkan diri.

🆘 Tolong share jawaban ini ke orang-orang Nonmuslim dan juga muallaf. Biar mereka tidak salahpaham ya Pak Boni. 

🚗 Ngomong-ngomong Pak Boni Depok mana? Deket jalan raya kan? Rumah Pak Boni depannya ada pagarnya kan? Yang samping kanan kirinya ada 🏘 rumah-rumah tetangga kan? Saya tahu itu. Saya 🛣 mampir ya kapan-kapan.

📝 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal. 

🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+6282140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

🔬 Pasang iklan atau cari info lembaga pendidikan Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com* dan *infosekolahislam.wordpress.com*

📲 Layanan broadcast *QUANTUMFIQIH* membutuhkan bantuan dana untuk pembelian smartphone dan software whatsapp blaster dan whatsapp bot. Hubungi *+6282140888638*

🏢 Cari penginapan (indekost) di dekat Kampus UNISDA (Universitas Darul Ulum Lamongan) hubungi *+6281232170541*

🏆 Yuk gabung di grup Whatsapp Komunitas Pejuang Shalat Sunnah Sehari Semalam (KOPASSUSS) di http://bit.ly/2Dok2MI

📻 Alhamdulillah per tanggal _9 Januari 2018_, jumlah pelanggan 🇧​🇨​🇶​🇺​🇫​🇮​ sejumlah 1⃣9⃣6⃣ orang, dan 1⃣1⃣1⃣ grup Whatsapp dengan jumlah anggota rata-rata 1⃣8⃣0⃣. Sehingga satu 📣 broadcast kami diterima lebih dari 2⃣0⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah.

Haram Membawa Masuk Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Ke Dalam Toilet Yang Mengandung Najis

Al-‘Allamah Al-Adzra’i (salah satu ulama syafi’iyah abad ke 7 H) berkata: “Namun pendapat yang lebih tepat adalah keharaman memasukkan mushaf atau yang semisalnya kedalam WC tanpa adanya faktor darurat untuk itu, sebagai bentuk penghargaan dan pengagungan terhadapnya”. [Mughni Al-Muhtaj: 1/155]
Al-‘Allamah Al-Buhuti (imam madzhab hanabilah abad ke 11 H) berkata: “Haram hukumnya masuk ke WC dengan membawa mushaf kecuali diperlukan, Penulis kitab Al-Inshaf (Al-Mardawai) berkata: Tidak ada keraguan akan keharaman (memasukkan mushaf ke WC) secara pasti, dan hal ini harusnya dipahami oleh setiap orang yang berakal”. [Kasyf Al-Qanna’: 1/60]

Shalat Dengan Memegang dan Membaca Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Adalah Boleh Dalam Madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah


Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membaca Al-Quran dari mushaf ketika shalat. Imam Ahmad mengatakan, seseorang tidak masalah ikut shalat bersama orang-orang dimana dia melihat mushaf. Imam Ahmad ditanya, “Apakah juga dalam shalat fardhu?” “Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya,” jawab Imam Ahmad.
Az-Zuhri ditanya tentang orang yang membaca mushaf saat  shalat pada Ramadhan. Az-Zuhri menjawab, “Adalah orang-orang terbaik diantara kami biasa shalat sambil membaca mushaf.” Pernyataan Az-Zuhri ini ada di Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/288) dan Al-Mughni (1/355) karya Ibnu Qudamah.
Dalam kitab Syarh Raudh Ath-Thalib 1/183, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i menyatakan, membaca mushaf sewaktu shalat walaupun membolak-balikkan lembarannya kadang-kadang, tidaklah membatalkan shalat karena perbuatan tersebut ringan dan juga tidak berkesinambungan dan tidak memalingkan orang yang shalat dari shalatnya, sementara itu, perbuatan kecil yang membatalkan shalat jika dilakukan secara banyak dan sengaja tanpa hajat adalah makruh. [Mughni Al-Muhtaj 1/156]
Ulama Syafi’iyyun berpendapat bahwa orang yang shalat jika hafal walaupun membaca dari mushaf, walaupun membolak-balikkan lembaran-lembarannya kadang-kadang, itu tidak membatalkan shalatnya, karena termasuk perbuatan yang ringan dan tidak berturut-turut sehingga tidak memalingkannya dari shalat. [Asna Al-Mathalib 1/183]
Menurut Syafi’iyyun dan Hanabilah, boleh baik imam atau sendiri, fardhu atau sunnah, hafal atau tidak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil dari Atha dan Yahya Al-Anshari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/27) sependapat, “Seandainya dia membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, hafal atau tidak. Bahkan wajib, andaikata tidak hafal Al-Fatihah. Membukanya kadang-kadang, juga tidak membatalkan shalat.”
Riwayat Aisyah diimami budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca dari mushaf ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq dan dimuttashilkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/235) dan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (2/253).
Kalau ditinjau menurut kaedah fiqh, “Al-Wasail lahaa hukmul Maqashid” Ini diperbolehkan.
Al-‘Allamah Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali dalam Kasysyaful Qina’ (1/384), “Dia boleh membaca dari mushaf walaupun hafal… sama saja fardhu atau sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hamid.”
Yang makruh adalah gerakan dalam shalat yang termasuk gerakan main-main dan tidak ada gunanya. Orang yang shalat dilarang melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan perintah khusyu’. Membaca mushaf dalam shalat tidak termasuk perbuatan tersebut tapi termasuk gerakan ringan dan memiliki tujuan yang bagus. Apa dasarnya? Yaitu sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi melepas kedua sandalnya di saat shalat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa pada sandal tersebut terdapat kotoran najis. Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri.

Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Mencium Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Bukan Termasuk Bid'ah Haram Dhalalah Sayyiah Sebagaimana Fatwa Syaikh Bin Baz


Syaikh Bin Baz berpendapat tentang mencium mushaf, “Begitu juga mencium mushaf Al-Qur'an tidak mengapa (tidak dilarang). Tidak bisa disebut perbuatan bid’ah. Ia termasuk bab ta’dzim (pengagungan) terhadap Al-Qur'an. Dan juga bentuk cinta kepadanya.” Kemudian beliau menukil riwayat dari Ikrimah bin Abu Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia mencium mushaf Al-Qur'an. Ia berkata, “ini kalam Tuhanku.” Tetapi hal tersebut, menurut Syaikh bin Bazz, tidak disyariatkan. Karenanya meninggalkannya itu lebih utama. Namun jika ia mau menciumnya –karena pengagungan dan kecintaannya- itu tidak apa-apa. [Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi: 26/248, dinukil dari www.binbaz.org.sa]
Beliau juga pernah ditanya tentang mencium mushaf setelah mushaf itu terjatuh dari tempat yang tinggi. Beliau menjawab, “Kami tidak mengetahui ada satu dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium mushaf. Tetapi kalau ada seseorang menciumnya maka tidak apa-apa. Diriwayatkan dari seorang sahabat mulia Ikrimah bin Abi Jahal Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mencium mushaf. Lalu beliau berkata, “Ini kalam Tuhanku.” Dalam kondisi apapun, tidak masalah mencium mushaf, tetapi perkara itu tidak diperintahkan. Tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan disyariatkannya hal itu. Akan tetapi kalau ada seseorang menciumnya sebagai ta’dzim (pengagungan), memuliakan dan menghormatinya saat ia terjatuh dari tangannya atau terjatuh dari tempat tinggi, maka, insya Allah dalam hal itu tidak apa-apa dan tidak berdosa.” [Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb: 26/247]

Haram Menjual Mushaf Kitab Suci Al-Qur`an Baik Versi Manuskrip, Cetak Maupun Digital Kepada Orang-orang Kafir Kecuali Yang Ingin Masuk Islam Menjadi Muallaf


Al-Imam An-Nawawi menjelaskan,
ويحرم بيع المصحف من الذمي, فإن باعه ففي صحة البيع قولان للشافعي: أصحهما لا يصح, والثاني: يصح ويؤمر في الحال بإزالة ملكه عنه
Dan haram menjual mushaf kepada orang kafir dzimmi. Maka jika seseorang menjual mushhaf (kepada kafir dzimmi), di dalam ke-sah-an penjualan terdapat dua qoul dari Al-Imam Asy-Syafi’i. Qaul yang ashah dari keduanya adalah, tidak sahnya penjualan. Dan qaul kedua menyatakan, penjualannya sah, tetapi diperintahkan kepada kafir dzimmi untuk menghilangkan kepemilikannya atas mushaf, seketika itu juga. [At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an hal. 180, cet. Maktabah Bazar Mushthafa Al-Baz]
Ijtihad An-Nawawi ini terbatas pada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang hidup di bawah naungan kekhilafahan Islam atau negara Islam dan mereka tidak menyerang ataupun memurtadkan orang-orang muslim di negara tersebut. Kepemilikan adalah seseorang menjadi pemilik dari suatu barang  dengan cara dia mendapatkan dari transaksi atau dari temuan tanpa pemilik. Menghilangkan kepemilikan artinya setelah orang kafir dzimmi membeli mushaf Al-Qur`an, mushaf tersebut menjadi hak miliknya, namun seketika itu juga dia harus menyerahkan kepemilikannya kepada orang muslim dan dia hanya boleh menggunakan mushaf tersebut dengan aqad menyewa atau meminjam.
Al-Imam An-Nawawi juga menjelaskan,
(أما) إذا اشترى الكافر مصحفا ففيه طريقان مشهوران (أحدهما) وبه قطع المصنف وجماعة انه على القولين كالعبد (أصحهما) أنه لا يصح البيع (والثانى) يصح (والطريق الثاني) القطع بانه لا يصح البيع وقطع به جماعة وصححه آخرون والخلاف انما هو في صحة البيع ولا خلاف انه حرام
المجموع شرح المهذب ج9 ص355
Mengenai hukum seorang kafir membeli mushaf, maka para ulama madzhab Syafi’iyyah terbagi menjadi dua thariqah yang masyhur. Thariqah yang pertama, yang mana mushannif (Asy-Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairazi) berhukum dengan keputusan ini demikian pula jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah, dimana thariqah yang pertama ini terbagi menjadi dua keputusan: (1) Tidak sah jual belinya; (2) Sah. Sementara thariqah yang kedua, yang menyatakan hukumnya tidak sah jual beli mushaf oleh orang kafir, dan jama’ah ulama madzhab Syafi’iyyah memilih hukum ini dan sebagian jama’ah ulama yang lain membenarkan keputusan ini. Kontroversi ini adalah dalam masalah sah tidaknya jual beli tersebut, bukan kontroversi mengenai keharamannya (karena jelas haram). [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/355]
Berdasar pada keterangan An-Nawawi di At-Tibyan, begitu juga perincian di Al-Majmu', maka terdapat dua pendapat berbeda yang salah satunya bercabang lagi menjadi dua (keseluruhan menjadi tiga pendapat), yakni, (1) Mutlak tidak sah; (2) Khilaf sebagaimana hukum penjualan hamba sahaya muslim kepada kafir, menurut qaul ashah tidak sah, menurut qaul berseberangan sah tapi harus segera diperintahkan untuk dihilangkan hak kepemilikannya.
Dan keterangan An-Nawawi tersebut menjelaskan bahwa jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonmuslim adalah haram dengan kesepakatan para ulama madzhab Syafi’iyyah, meskipun mengenai sah atau tidak masih terjadi perbedaan pandangan.
Diharamkannya seorang kafir memiliki mushaf Al-Qur'an adalah dengan jalan membeli, tapi apabila sekedar meminjam/menyewa, tidaklah mengapa, dengan catatan jangan disimpan oleh orang kafir itu. [Hasyiyah Al-Qalyubi 2/156; Tarsyih Al-Mustafidin hal. 214]
Ulama lokal keturunan Arab, Asy-Syaikh Ba ‘Alawi menulis,
(مسئلة ي) لا يصح بيع نحو الكتب و الثياب و الاوانى المكتوب فيها قران او اسم معظم او علم شرعي و لو معالقا فى تميمة لكافر و ان تحقق احترامه له اتفاقا......قال فى الامداد و (م ر) خلافا للتحفة اما بيعها للمسلم فيحل مطلقا نعم ان ظن انه لا يصونها عن النجاسة حرم لاعانته على معصية او لا بحترمها كادخالها الخلاء كره
بغية المسترشدين ١٥٦
Tidak sah menjual kitab, pakaian, atau wadah yg tertulis didalamnya ayat qur'an atau nama-nama yg diagungkan atau ilmu syar'i walau berada di dalam sebuah jimat, kepada orang kafir, meski nyata ia akan memuliakannya. Berbeda keterangan dalam kitab tuhfah. Adapun menjualnya kepada orang islam, maka boleh secara mutlak. Bila disangka ia tidak akan menjaganya dari najis maka haram menjualnya kepada mereka karena termasuk menolong dalam kemaksiatan Atau mereka tidak memulyakanya seperti membawa masuk dalam kamar kecil maka makruh. [Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 156]
Tidak sahnya ini adalah karena syarat orang yang membeli mushaf harus beragama Islam, penjualan mushaf atau kitab pada non muslim dikhawatirkan akan menimbulkan pelecehan terhadap mushaf itu sendiri. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jamal mengemukakan,
( وَإِسْلَامُ مَنْ يُشْتَرَى لَهُ ) وَلَوْ بِوَكَالَةٍ ( مُصْحَفٌ أَوْ نَحْوُهُ ) كَكُتُبِ حَدِيثٍ أَوْ كُتُبِ عِلْمٍ فِيهَا آثَارُ السَّلَفِ أَوْ مُسْلِمٌ أَوْ مُرْتَدٌّ لَا يَعْتِقُ عَلَيْهِ لِمَا فِي مِلْكِ الْكَافِرِ لِلْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ مِنْ الْإِهَانَةِ وَلِلْمُسْلِمِ مِنْ الْإِذْلَالِ
Dan dipersyaratkan orang yang membeli mushaf harus beragama Islam, walaupun pembeliannya dengan perwakilan, termasuk juga membeli kitab selainnya seperti kitab-kitab hadits, kitab-kitab ilmiah yang memuat atsar-atsar dari para salaf.... Hal ini karena kepemilikan orang kafir terhadap mushaf atau selainnya adalah bentuk penghinaan terhadap Islam... [Hasyiyah Al-Jamal ala Fat-h Al-Wahhaab 15/325]
Alhasil, orang kafir hanya bisa dan boleh meminjam mushaf Al-Qur`an atau selainnya. Dia tidak boleh memilikinya. Kita sebagai muslim jangan menjual mushaf Al-Qur`an atau selainnya kepada nonmuslim, karena itu adalah bentuk penghinaan terhadap Islam walau bagaimanapun, karena hukumnya haram, sekalipun para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidak jual-beli mushaf Al-Qur`an dengan nonsmulim. Kalau memang kita sangat ingin mendakwahi nonmuslim yang ingin masuk Islam, dakwahi secara lisan.

Ditulis oleh UBER (akronim dari Ust. H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)