Qari` membaca matan hadits tanpa menerjemahkan,
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: ((كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَفْتِحُ الصَّلاةَ بِالتَّكْبِيرِ , وَالْقِرَاءَةَ بـ «الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ» وَكَانَ إذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ , وَكَانَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِماً , وَكَانَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ , حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً , وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ , وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى , وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ، وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ , وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاةَ بِالتَّسْلِيمِ)) .
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan bertakbir dan membaca Alhamdulillahi Rabbil alamin (Surah Al Fatihah). Beliau ketika ruku tidak mendongakkan kepalanya dan tidak menundukkannya, akan tetapi pertengahan di antara itu. Beliau ketika bangun dari ruku tidak langsung sujud sampai berdiri lurus, dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud, maka Beliau tidak langsung sujud sampai duduk sempurna. Beliau mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka'at, membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, dan Beliau melarang ‘uqbah asy-syaithan, Beliau juga melarang seseorang menghamparkan kedua tangannya seperti binatang buas, dan Beliau menutup shalat dengan salam.”
Syaikh Prof. Dr. Ahmad Mamduh Sa'd menyuguhkan ta'liq (komentar), "Hadits
ini juga bayan tambahan terkait deskripsi sifat shalat Rasul. Nabi mengawali
shalat dengan takbirah al-ihram. Nabi memulai bacaan Al-Hamdu liLahi
Rabbil-’alamin bukan dalil tidak disyariatkan basmalah. Alhamdulillah di sini
sebagai ‘alam (tanda) surah Al-Fatihah secara total. Rasul ketika ruku’ tidak
mengangkat kepala atau menunduk tapi sejajar punggung. Diksi hatta yastawiya
artinya thuma`ninah yaitu fase berhenti sejenak. Dikatakan Nabi tahiyyat setiap
dua raka'at artinya tasyahhud. Disebut tahiyyat sebagai majaz mursal yakni min
bab ithlaq al-juz` wa iradah al-kull. Sebaliknya ithlaq al-kull wa iradah
al-juz` ialah seperti firman Allah yaj’aluna ashabi’ahum fi adzanihim padahal
hanya anamil (jari telunjuk). Rasul yaftarisy yaitu memposisikan telapak kaki
kiri di bawah pantat kiri. ‘Uqbah Asy-Syaithan adalah duduk iq’a`, ada dua
bentuk: satu Sunnah dan satu tidak. Yang Sunnah adalah telapak kaki dipancat
dan diduduki kedua pantat. Iq’a` yang dilarang dalam hadits ini adalah seperti
duduknya anjing. Dalam hadits ini juga dilarang duduk seperti hewan buas
meletakkan tangannya hingga sikunya seperti Sphinx (Abul-Hul). Yang dimaksud di
sini, Nabi tidak ingin shalat seperti tingkah hewan: anjing, hewan buas, gagak
mematuk, maupun unta ketika mau duduk." Sekjen Dar Al-Ifta` Al-Mishriyyah ini membuka smartphonenya dan menunjukkan foto anjing duduk dan singa duduk.
Hadits berikutnya juga tidak dialihbahasakan,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: ((أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ , وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ , وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ , وَقَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَانَ لا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ)) .
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya ketika hendak memulai shalat. Demikian pula ketika bertakbir untuk ruku, dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku sambil mengucapkan, ‘Sami’allahu li man hamidah Rabbana walakal hamd,’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Rabb kami untuk-Mulah segala puji), dan Beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat kedua tangan) ketika akan sujud.”
Syaikh Prof. Mamduh memberi ta'liq, "Nabi ketika takbir mengangkat tangan sejajar pundak. Dipahami oleh para ulama Syafi’iyyah: telunjuk lurus telinga atas, ibu jari lurus telinga bawah, sehingga ada jarak antara telapak tangan dan pundak. Tidak boleh mengangkat tangan secara cepat karena seperti dzubab (lalat)." Syaikh memperagakan gerakan dzubab dengan gerakan telunjuk yang cepat dari tegak ke menekuk untuk merepresentasikan tidak bolehnya gerakan shalat secepat itu.
Di samping itu, Penasehat Mufti Agung Mesir ini juga menambahkan, "Di sini ada sirr ruhaniyy kenapa takbir seperti itu caranya. Yakni ketika ada yang menodong, maka Anda akan mengangkat tangan seperti takbir yang menunjukkan ekspresi keberserahan (istislam). Demikianlah gerakan takbir dalam shalat adalah istislam kepada Allah. Ketika turun untuk sujud atau bangun dari sujud tidak usah mengangkat tangan, demikian ketika pindah dari raka’at pertama ke kedua dan ketiga ke keempat, hanya angkat tangan ketika duduk pada raka’at kedua untuk bangun berdiri raka’at ketiga. Angkat tangan dalam takbir adalah Sunnah Hai`ah, ketika tertinggal tidak usah sujud sahwi."
Selang beberapa hadits, tibalah qari` pada hadits, dan masih sama, tidak mengalihbahasakan,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ بْنِ بُحَيْنَةَ - رضي الله عنه -: ((أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ , حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إبْطَيْهِ)) .
Dari 'Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih ketiak Beliau.
Syaikh Ahmad Mamduh mengimbuhkan ta'liq, "Dalam hadits ini ada deskripsi sujud Nabi yaitu membentangkan lengan sampai ketiak terlihat agar tidak seperti hewan buas yang meletakkan lengan di tanah dan merapat ke perut kanan-kiri. Ini shalatnya laki-laki. Wanita sedikit dirapatkan tangannya ke perut kanan-kiri saat sujud." Syaikh sembari memperagakan, diikuti qari` yang juga sekaligus mutarjim.
